Cara Mencari Surat Rujukan di Puskesmas: Syarat penggunaan BPJS-Kesehatan
Mas dan mbak sekalian, saat ini seluruh jaminan kesehatan (yang meliputi Askes untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan; maupun Jamkesmas dan Jamkesos = bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kurang/tidak mampu, sedang Jamsostek baru akan melebur di awal tahun 2015) yang ada sudah, telah melebur menjadi BPJS-Kesehatan, dalam prakteknya penggunaan BPJS-kesehatan bisa langsung digunakan pada pusat layanan kesehatan yakni di Puskesmas-Pusat Kesehatan Masyarakat, puskesmas lazimnya berada di tingkat kecamatan, dalam arti setiap satu kecamatan akan ada satu puskesmas dan satu puskesmas pembantu. Dengan telah terdaftar menjadi anggota bpjs dan telah memiliki kartu BPJS, saat anda periksa di puskesmad muli dari mendaftar hingga periksa, dengan anda menyertakan kartu BPJS, maka anda tidak akan pungut biaya periksa di puskesmas tersebut, periksa apapun.
Sekarang ini setiap warga pastilah memiliki kartu sakti-yakni kartu BPJS, dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Baik peralihan dari jaminan kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, Jamkesos, maupun BPJS-kesehatan yang bersifat mandiri, yakni setiap orang menjadi peserta dengan membayar premi setiap bulannya, bisa anda baca kembali disini.
Namun jika anda akan menggunakan layanan BPJS-Kesehatan guna pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit (baik rumah sakit negeri maupun swasta) yang telah bekerja sama dengan BPJS, maka anda wajib menyertakan surat rujukan. Surat Rujukan yang di terbitkan oleh Puskesmas maupun Dokter Keluarga anda, meskipun dalam keadaan daruratpun ( masuk melalui UGD/IGD), anda tetap harus menyertakan surat rujukan.
Nah bagaimana cara memperoleh surat rujukan? Untuk memperoleh Surat Rujukan dalam hal ini surat rujukan dari Puskesmas, amatlah mudah mas dan mbak, yang perlu anda lakukan hanya berkunjung ke Puskesmas yang telah di tunjuk oleh BPJS, atau yang tertera didalam kartu BPJS anda, anda seperti akan periksa biasa di Puskesmas, jadi anda harus mendaftar dulu di ruang pendaftaran Puskesmas, dan bilang jika ingin meminta surat rujukan ke Rumah Sakit yang anda inginkan, lalu anda akan diperiksa oleh dokter, yang nantinya akan memberikan anda surat rujukan sebagai surat pengantar guna memeriksa di Rumah Sakit. Jika anda belum pernah sekalipun periksa di puskesmas tersebut, maka anda juga akan di data sebagai pasien baru, yang akan mendapatkan kartu periksa Puskesmas yang bersangkutan. Dikarenakan anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, maka anda tidak akan di kenakan biaya apapun/biaya pendaftaran di Puskesmas tersebut.
Tapi bagaimana jika dalam keadaan darurat/emergensi? ya anda langsung saja ke bagian UGD Puskesmas, dan tidak perlu antri dan bisa langsung mendapat surat rujukan yang bisa langsung di oper/dilanjutkan di rumah sakit.
Baiklah Mas dan mbak sekalian demikian saja sekilas info tentang cara memperoleh Surat rujukan dari Puskesmas, semoga bermanfaat
Report by http://kusnantokarasan.com/2014/12/06/cara-mencari-surat-rujukan-di-puskesmas/
Komentar
Posting Komentar