Apa Sih Manfaat Fintech AdaKita ? Yuk Kenalan dengan Fintech serta Manfaatnya
Permasalahan ekonomi sepertinya tidak ada habisnya, ada saja alasan seseorang untuk membutuhkan dana dadakan ataupun modal usaha. Dulu banyak sekali orang mengenal pinjaman dengan menjaminkan aset , salah satunya kendaraaan dan surat menyurat tanah.
Di era digital ini jasa pinjaman atau pun masalah keuangan semakin mudah teratasi dengan adanya fintech. Fintech sangat mempengaruhi masyarakat untuk lebih mudah mengaksesnya secara online, pertumbuhannya pun sangat signifikan dan antusiasme masyarakatpun sangat tinggi menyambutnya oleh karena itu perlu adanya edukasi supaya masyarakat tahu dan mengerti tentang fintech ini serta lebih bijak dalam memilih guna kepentingan yg lebuh edukatif.
Belum lama ini Pemkab Purwakarta Gandeng Fintektok Gelar Acara Edukasi Tentang Financial Technology Kepada
Masyarakat, tepatnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 diadakan Talkshow mengenai masalah Fintech ini di daerah Purwakarta di Gedung Disporaparbud Purwakarta dengan para nara sumber yang Pakar dibidangnya seperti ibu Luna Amirahdya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bapak Aden Budi dari Modal Antara , ibu Asri Anjasari dari PT. Cashwagon Indonesia dan Sosialisasi oleh Bapak Reggy Sinaga dari PT. Unikas Indonesia Pasifik (Adakita).
Pada talkshow 19 juli 2019 kemarin, pesertanya gak hanya kalangan tertentu. Tetapi dimulai dari kalangan para pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Edukasi ini sangat penting banget supaya mereka tau, mana aja sih perusahaan fintektok yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana yang belum terdaftar, karena menurut Ibu Luna Amirahdya di Indonesia hanya ada 113 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sisanya ada yang belum terdaftar dan ada juga yang di hapus dari daftar jadi emang harus lebih bijak dan teliti yah.
Oh ya , Acara talkshow ini juga bisa kita saksikan secara live di facebook dan instagramnya Media Fintech loh ... sehingga kita tidak ketinggalan informasi walaupun diluar daerah purwakarta. Seru dan sangat memudahkan bukan 😊.
Nah Perusahaan fintech yang seperti apa sih yang layak kita gunakan? Sebaiknya kita memilih perusahaan fintech yang ramah pada konsumen, yang terdaftar pada website, memiliki tanda tangan, legal, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang ilegal contohnya yaitu tidak terdaftar diwebsite, tidak memiliki tanda tangan sehingga kita susah untuk mengklime nya, disaat penagihan atau jatuh tempo suka berkata kasar pada konsumennya di telepon, bunga yang lebih tinggi, melanggar asusila dan suka menggambil data pribadi kita seperti foto, dan kontak telpon.
Di era digital ini, masyarakat dimudahkan mengakses fintech melalui smartphone mereka secara online dengan syarat-syarat yang sangat mudah dan dengan proses yang cepat, kita tidak perlu datang atau bertatap muka secara langsung hanya perlu online melalui aplikasi dan tidak membutuhkan waktu yang lama asal kita punya tabungan ,ktp ,no rekening, kartu keluarga dan kebutuhan umum lainnya guna memenuhi persyaratan.
Semakin canggihnya tekonologi dan mudahnya akses internet membuat banyak masyarakat mulai memilih Fintech sebagai jawaban dari masalah keuangan dengan meminjam uang secara online. Adapun Bapak Reggy Sinaga (Public Relation Manager AdaKita) mengatakan bahwa “Fintech adalah segala kebutuhan finansial yang di topang oleh tekhnologi”. Banyak sekali masyarakat yang belum paham apa itu Peer to Peer Lending, jadi Financial Technology (Fintech) adalah penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.Platform Peer to Peer (P2P) Lending ini mempertemukan pemberi pinjaman dana dengan peminjam dana yang belum tersentuh oleh Bank secara online tanpa proses yang panjang.
Anti ribet dan mudah dalam proses transanksinya.
Salah satu narasumber dari AdaKita Pak Reggy Sinaga memaparkan bahwa “untuk meminjam di Fintech tidak perlu survei, tidak perlu jaminan, tidak perlu dokumen fisik dan waktu pinjaman lebih cepat.” AdaKita termasuk Fintech yang terdaftar dan di awasi oleh OJK, jadi Anda bisa bertransaksi di platform AdaKita dengan aman, caranya Anda bisa mendaftar sebagai borrower (peminjam dana) atau ingin menambah pasif income dengan mendaftar sebagai lender (pendana)
Adapun Tentang AdaKita
adalah Fintech P2P Lending legal yang sudah terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan sejak 1 Februari 2019. Sesuai dengan visi misi memberikan layanan yang maksimal dengan tujuan memberikan kepuasan dan kesejahteraan bagi Masyarakat, untuk itu AdaKita menawarkan produk khusus UMKM, karena Platform ini melihat banyak sekali UMKM di Indonesia yang belum tersentuh oleh Bank, untuk itu produk pinjaman yang di tawarkan ada produk pinjaman khusus UMKM, pertanian, perikanan, pendidikan, pengobatan dan renovasi rumah.
Teman - teman juga gak perlu takut akan maraknya penipuan online atau ragu dengan ada atau tidaknya kantor AdaKita ini karna PT.UNIKAS INDONESIA PASIFIK (AdaKita)
Itu sendiri resmi dan memiliki website yang bisa diakses langsung www.adakita.co.id
Dan berlokasi kantor di Ruko Pinangsia Blok M No.38-39, Lippo Karawaci, Tanggerang, Banten
Nah salah satu contoh perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Cashwagon, Ada Kita, Pasar Pinjam, Lumbung Dana, Modal Antara, Narada Asset Management, dan Emergenetic Indonesia dan lainnya.
Semua fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) itu artinya semua sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. So aman banget dan gak perlu lagi ragu untuk mencoba salah satu fintech yang mungkin mendukung kebutuhan kita.
So buat masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman untuk usaha ataupun kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah, sekarang pastimta sudah mengerti dan bisa memilah mana perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara legal maupun non ilegal, sehingga tidak salah pilih atau merasa dirugikan dari pihak perusahaan fintech. Semoga bermanfaat dan jangan lupa follow IG @fintekmedia ya untuk beragam informasi lainnya
Komentar
Posting Komentar